Ribka mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dua daerah tersebut dengan provinsi yang masih membutuhkan anggaran tambahan untuk PSU.
“Dalam hal pemerintah telah menganggarkan, namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025,” ujarnya.
Dia menyebut Kemendagri akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD 2025.
Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan agar Pemda dapat memenuhi anggaran kebutuhan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (saa/muu)
Load more