Soal SD-SMP Swasta Harus Gratis, Kemendikdasmen Bakal Diskusi dengan Kemenkeu hingga Bappenas
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyebut pihaknya akan berdiskusi dengan sejumlah kementerian terkait membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni soal pemerintah yang wajib menggratiskan SD dan SMP swasta.
“Kita insya Allah dalam waktu dekat kita sudah menyiapkan secara interen dan nanti akan koordinasi dengan kementerian terkait,”ujar Atip di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Atip mengatakan kementeriannya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag) sampai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjalankan putusan MK.
“Dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan Mahkamah Konstitusi. Maka kita perlu koordinasi,” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (saa/rpi)
Load more