KPU Butuh Rp486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon kepala daerah di 24 daerah.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 2024 bahwa beberapa daerah diwajibkan menggelar PSU.
“Ada beberapa daerah yang, saya bacakan saja, Mahakam Ulu kebutuhannya Rp14,9 miliar, ketersediaan hanya Rp13,3 miliar, kurang Rp1,5 miliar,” kata Afif di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
“(Kabupaten Pulau) Taliabu kebutuhan anggarannya Rp2.484.030.950, ketersediaan anggaran Rp1.113.023, jadi kurangnya Rp2.482.917.927,” tambahnya.
Atas hal itu, kata Afif, jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk PSU di 24 daerah sebanyak Rp486,3 miliar.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2025 MK telah menjatuhkan putusan terhadap 40 perkara.
Dari jumlah itu, 24 perkara diwajibkan untuk melaksanakan PSU, di mana 15 daerah harus melakukan PSU di semua TPS. Sedangkan, 9 daerah hanya sebagian TPS.
Adapun 15 daerah tersebut di antaranya Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Magetan, Kabupaten Empat Lawang.
Kabupaten Pesawaran, Provinsi Papua, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Palopo, dan Kabupaten Parigu Moutong.
Selanjutnya, 9 daerah yang menggelar PSU hanya sebagian TPS yakni Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Bangka Barat, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Pulau Taliabu. (saa/muu)
Load more