Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon kepala daerah di 24 daerah.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 2024 bahwa beberapa daerah diwajibkan menggelar PSU.
“Ada beberapa daerah yang, saya bacakan saja, Mahakam Ulu kebutuhannya Rp14,9 miliar, ketersediaan hanya Rp13,3 miliar, kurang Rp1,5 miliar,” kata Afif di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
“(Kabupaten Pulau) Taliabu kebutuhan anggarannya Rp2.484.030.950, ketersediaan anggaran Rp1.113.023, jadi kurangnya Rp2.482.917.927,” tambahnya.
Atas hal itu, kata Afif, jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk PSU di 24 daerah sebanyak Rp486,3 miliar.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2025 MK telah menjatuhkan putusan terhadap 40 perkara.
Dari jumlah itu, 24 perkara diwajibkan untuk melaksanakan PSU, di mana 15 daerah harus melakukan PSU di semua TPS. Sedangkan, 9 daerah hanya sebagian TPS.
Load more