Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa Danantara dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rosan, BPI Danantara bisa diaudit BPK karena menerima public service obligation (PSO), sementara KPK bisa masuk jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Jadi, KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO,” ujar Rosan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Rosan juga menepis isu bahwa Danantara kebal dari audit, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada satu pun instansi atau individu yang kebal hukum di Indonesia.
“Yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi, berita ini harus diluruskan. Semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperan aktif dalam memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Danantara bisa diaudit kapan saja oleh siapa pun.
“Untuk itu, [Danantara] harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi,” ujar Prabowo dalam peluncuran Danantara di Istana Negara, Senin (24/2/2025).
Load more