Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Dua Remaja Putri yang Ditahan, AKP Boby: Kami Tindak Tegas Jika Dia Terbukti Bersalah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga jadi korban rudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP di wilayah Kaimana, Papua Barat.
Kasatreskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman mengatakan, oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur jika terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud.
"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti bersalah," kata Boby dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Boby menjelaskan bahwa oknum anggota Polri itu belum diperiksa, karena telah mengajukan izin keluar daerah sebelum pihak korban melaporkan kasus tersebut.
Kendati demikian, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi guna memperoleh alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," ujar Boby.
Adapun kasus rudapaksa diketahui setelah salah satu orang tua korban yang enggan namanya mendapat pengakuan dari masing-masing korban pada 20 Februari 2025.
Awalnya kedua korban itu dicari pihak keluarga karena menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, dan ternyata keduanya ditahan oleh oknum polisi usai terlibat tindak pidana pencurian.
"Mereka ditahan di Polres Kaimana karena ada kasus pencurian. Mereka mengaku ada kejadian itu (rudapaksa) saat ditahan, dan kami langsung buat laporan," ucap orangtua korban.
Dia menyebut kedua korban juga mendapat penganiayaan dari oknum anggota Polres Kaimana terduga pelaku.
Korban mengalami memar di bagian kepala belakang, dan saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan visum et repartum di RSUD Kabupaten Kaiman untuk kepentingan proses hukum. (ant/dpi)
Load more