"Istilahnya ya enggak perlu jadi S3 juga buat ngerti. Biar gitu kan gua ada kuliah hukum ya," katanya.
"Gua dengar kata-katanya siapa tuh?" ujar Deddy Corbuzier.
"Ya sempatlah dengar-dengar, yang katanya kalo enggak S3 enggak boleh ngomong. Jadi enggak perlu S3 juga karena itu sebenarnya semester pertama gua kuliah hukum itu udah jelas bahwa hukum itu tidak berlaku surut," kata Agnez.
Masalah ini bermula pada bulan Juni 2023 lalu, saat Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias yang disebut tak memiliki izin.
Sang pencipta lagu, Ari Bias akhirnya melaporkan Agnez Mo dengan dugaan pelanggaran hak cipta.
Agnez Mo disebut telah menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias sebanyak tiga kali saat konser, dan diketahui tidak meminta izin kepada sang pencipta lagu.
Di persidangan Ari Bias memenangkan gugatan tersebut dan Agnez Mo wajib membayar royalti Rp1,5 miliar.(muu)
Load more