Anak Bos Rental Mobil Tolak Permintaan Maaf Oknum TNI AL: Selesaikan Perkara Dulu!
- tvOnenews.com/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Agam Muhammad Nasrudin, putra dari bos rental mobil Ilyas Abdurahman, menolak mentah-mentah permintaan maaf dari oknum TNI AL yang kini menjadi terdakwa dalam kasus penembakan ayahnya.
Insiden tragis di rest area Jakarta-Merak itu merenggut nyawa Ilyas, dan Agam menegaskan bahwa permintaan maaf baru bisa diterima setelah hukum ditegakkan.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2/2025), hakim menanyakan kesediaan Agam untuk menerima permintaan maaf dari para terdakwa.
Namun, dengan tegas Agam menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan lebih dulu.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf, Yang Mulia. Korbannya bukan hanya kami, banyak saudara yang dibiayai ayah saya juga terdampak," tegas Agam di persidangan.
Harapan Anak Korban: Hukuman Seberat-beratnya!
Di hadapan majelis hakim, Agam dengan penuh emosi meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman setimpal tanpa keringanan.
"Ayah saya adalah tulang punggung keluarga, membimbing kami dalam agama, dan mencari nafkah untuk banyak orang. Kehilangannya sangat menyakitkan. Saya berharap hukuman yang dijatuhkan seberat-beratnya," ujar Agam dengan suara bergetar.
Hal serupa disampaikan adiknya, Rizky Agam Syahputra, yang juga bersaksi dalam persidangan. Ia tak bisa menahan tangis saat mengungkapkan betapa keji tindakan terdakwa, khususnya Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.
"Saya sakit hati, Pak. Terdakwa I menembak ayah saya sambil merokok, tanpa rasa penyesalan. Kalau dia tahu siapa ayah saya, mungkin dia akan malu dengan kejahatannya. Saya ingin dia dihukum setimpal!" tegas Rizky.
Agam pun menambahkan bahwa tindakan Bambang tak hanya sekadar menembak, tetapi juga sengaja mencari target lainnya.
"Terdakwa itu tidak hanya menembak diam-diam, dia keliling mencari kami semua. Kalau kami tidak kabur, mungkin kami juga tidak ada di sini. Ini tindakan yang luar biasa keji!" kata Agam.
Dakwaan: Pembunuhan Berencana
Dalam kasus ini, Kelasi Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bambang disebut sebagai eksekutor yang menembak Ilyas dan rekannya, Ramli.
Load more