Soal Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital, Meutya Hafid Ungkap Progres Sudah 90 Persen
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengungkapkan progres kerja soal aturan perlindungan anak di ranah digital.
Meutya menyebutkan saat ini progres tersebut akan dirampungkan dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini penyusunannya telah mencapai tahap 90 persen.
“Persentasenya sudah diatas 90 persen,” kata Meutya di Gedung Kemkomdigi pada Selasa (18/2/2025).
Meutya menerangkan bahwa dalam pembuatan aturan ini pihaknya juga melibatkan akademisi, pemerhati anak, UNICEF, Save The Children hingga Program Studi Bimbingan dan Konseling (PSBK).
“Jadi kemarin tim sudah cukup maraton berusaha menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital. Insyaallah sudah di tahap akhir jadi dalam waktu dekat bisa kita resmikan begitu,” terang Meutya.
Meutya menyebutkan bahwa aturan ini secara detail nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Presiden menyampaikan nanti mungkin beliau yang akan menyampaikan langsung terkait aturan mengenai ini. Jadi saya mohon maaf kalau secara detail kita belum bisa sampaikan karena ini masih di tahap akhir,” ungkap Meutya.
“Pada prinsipnya tentu pembatasan akun anak akan ada. Karena sekali lagi, tadi kita sampaikan, yang paling penting adalah juga mengamankan bahwa anak-anak agar tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu. Sehingga, ini bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya, terhadap internet,” sambungnya.
Untuk diketahui, Kemkomdigi berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Meutya telah menandatangani SK untuk membentuk tim kerja khusus yang akan melakukan kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata dia, Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan SK tersebut, Tim Kerja akan diisi oleh perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto dan lembaga terkait lainnya. Tim Kerja ini akan bekerja mulai 3 Februari 2025.
Load more