Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengungkapkan progres kerja soal aturan perlindungan anak di ranah digital.
Meutya menyebutkan saat ini progres tersebut akan dirampungkan dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini penyusunannya telah mencapai tahap 90 persen.
“Persentasenya sudah diatas 90 persen,” kata Meutya di Gedung Kemkomdigi pada Selasa (18/2/2025).
Meutya menerangkan bahwa dalam pembuatan aturan ini pihaknya juga melibatkan akademisi, pemerhati anak, UNICEF, Save The Children hingga Program Studi Bimbingan dan Konseling (PSBK).
“Jadi kemarin tim sudah cukup maraton berusaha menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital. Insyaallah sudah di tahap akhir jadi dalam waktu dekat bisa kita resmikan begitu,” terang Meutya.
Load more