Selain Harvey, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman terdakwa lain dalam kasus ini:
- Helena Lim: Dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 900 juta.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Eks Dirut PT Timah Tbk): Dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 493 miliar.
- Suparta (Bos Smelter PT RBT): Dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti fantastis Rp 4,57 triliun.
- Reza Andriansyah: Dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta.
Andi juga memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi untuk Helena, Suparta, Reza, dan Mochtar, terutama menyoroti penyitaan aset Helena.
"Kami akan fokus pada aspek tax amnesty dalam kasasi Helena," ungkapnya.
Load more