News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Dieksekusi! Direktur Penggelap Rp76 Miliar PT Mitra Cipta Agro Masuk Lapas Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025).
Jumat, 28 November 2025 - 02:11 WIB
Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025). 

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman dalam perkara penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eksekusi terhadap Wijanto dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 1516 K/Pid/2025 yang telah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. bersama anggota majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Sutarjo, S.H., M.H.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra yang merupakan istri Wijanto dan sudah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, meski perkaranya telah memperoleh putusan di tingkat pertama.

Perkara penggelapan dana perusahaan ini pertama kali diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024. 

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Wijanto dan Lily.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu yang menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan PN Jakarta Barat itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah baik para terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Namun, perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman bagi Wijanto dan Lily menjadi, 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim kasasi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.

Modus Penggelapan Dana Perusahaan Keluarga

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini berawal dari laporan Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, pada 6 November 2023. 

Laporan tersebut menyoal dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, selaku Direktur Utama, dan Lily sebagai Komisaris.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) malaporkan update terbaru terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK.
Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Presiden RI, Prabowo Subianto, memberi penekanan keras pada percepatan elektrifikasi nasional setelah terungkap masih ada ribuan desa di Indonesia yang belum menikmati aliran listrik.

Trending

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Pelatih sementara Chelsea, Calum McFarlane, memastikan gelandang serang andalannya, Cole Palmer, siap dimainkan saat The Blues bertandang ke markas Fulham pada lanjutan pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026
Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menegaskan target timnya untuk mempertahankan gelar juara Piala Super Spanyol.
Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT