Efisiensi Anggaran Capai Rp5,43 Triliun, Pegawai Kejagung Diminta Harus Hemat Listrik, Air hingga Rapat di Kantor
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami efisiensi atau pemotongan anggaran sebesar Rl Rp5,43 triliun dari anggaran tahun 2025, dengan semula total anggaran sebesar Rp24.27 triliun.
Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan pemotongan anggaran itu berasal dari belanja anggaran dan belanja modal.
“Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran sebesar Rp5,43 triliun. Dengan rincian belanja barang Rp1,99 trilun, ini termasuk automatic adjustment perjalanan dinas sebesar Rp339 miliar. Kemudian belanja modal Rp3,44 triliun,” kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Adapun sisa anggaran Kejagung setelah dilakukan efisiensi adalah sebesar Rp18,84 triliun.
Jumlah itu meliputi belanja pegawai Rp5,63 triliun, belanja barang Rp2 trilun, dan belanja modal Rp11,16 trilun.
“Belanja pegawai tetap tidak ada pengurangan. Kemudian belanja barang kena restrukturisasi anggaran Rp1,99 triliun dari Rp4 triliun. Kemudian belanja modal dari Rp14,59 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,44 triliun,” jelas Bambang.
Bambang juga menyebut pihaknya telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh pegawai Kejaksaan, termasuk jaksa agung muda dan kepala badan untuk menyikapi efisiensi anggaran tersebut.
Surat tersebut menekankan agar semua pihak di lingkungan Kejaksaan melakukan hal berikut ini:
1. Dilakukan penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air secara efisien, mematikan lampu AC dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja.
2. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam setiap rapat, pertemuan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan kinerja dengan menggunakan video conference atau aplikasi rapat daring.
3. Perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan mendesak yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan mempertimbangkan urgensi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran.
4. Seluruh kegiatan rapat dan koordinasi sebisa mungkin dilaksanakan di lingkungan kantor. Kecuali, terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaan di dalam kantor.(saa/lkf)
Load more