Fakta Baru Komplotan Curanmor di Jakbar, Tiga dari Lima Pelaku Residivis yang Beraksi Sejak 2023
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan lima orang komplotan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan bahwa dari lima yang ditangkap, tiga pelaku diantaranya yakni R (28), A (22), dan F (25) telah beraksi sejak 2023.
“Pelaku Curanmor ini sudah kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2023,” kata Eko, kepada wartawan, pada Selasa (11/2/2025).
Kemudian Eko mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tersebut juga merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023,” terang Eko.
Sementara itu Eko menyebutkan saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Palmerah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Sebanyak lima orang komplotan berhasil diamankan polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (8/2/2025).
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/12, Palmerah, pada 8 Januari 2025,” kata Eko, kepada wartawan, pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut Eko menyebutkan bahwa tiga pelaku diantaranya berinisial R (28), A (22), dan F (25).
“Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat,” jelas Eko.
Sementara itu pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Dua pelaku di antaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R (28), A (22). Sedangkan F (25) bertindak selaku pilot dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor,” jelas Eko.
Selain itu Eko menyebutkan bahwa pihaknya juga menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial B (laki-laki) dan N (perempuan) yang berperan sebagai penadah barang curian.
" Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit," terang Eko.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kemudian kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palmerah untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Eko. (Ars/ree)
Load more