Hasil Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Bawa 5 Dus Dokumen dan 15 Ponsel
- Taufik Hidayat/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkap hasil penggeledahan tersebut.
"Memang benar bahwa pada hari ini tanggal 10 Februari 2025 tepatnya pada hari senin ya, sekira pukul 11-12 WIB mulainya, penyidik pada jajaran Jampidsus telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan," ucap Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
- Taufik Hidayat/tvOne
Harli menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS tahun 2018-2023.
Harli menyebutkan, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan kantor tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu. Kedua, di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ketiga, di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," beber Harli.
Lebih lanjut, Harli menuturkan, dari penggeledahan hari ini pihaknya membawa pulang sejumlah barang bukti berupa 5 dus dokumen, 15 unit ponsel dan 1 unit laptop serta 4 buah soft file.
"Tentu apa yang menjadi hasil dari tindakan penggeledahan ini dapat kami sampaikan bahwa dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut penyidik kepada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," ungkap Harli.
Nantinya, kata Harli, barang-barang tersebut akan disita oleh penyidik Kejagung.
"Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti Penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," pungkasnya. (rpi/muu)
Load more