Guru SMP Cabuli Tiga Muridnya saat Kegiatan Perkemahan di Banjarmasin, Pelaku Sudah Ditangkap
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan oknum guru salah satu SMPN di Banjarmasin sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga murid.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial RMS (30) itu.
"Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara," kata AKP Eru Alsepa dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Eru menjelaskan, pelaku mengakui telah mencabuli tiga muridnya saat kegiatan Pramuka perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah.
"Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap RMS dilakukan pada Rabu (5/2) malam.
Eru menambahkan, kejadian pencabulan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.
Setelah kejadian pencabulan, para korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah dikonfirmasi kepada tiga korban dan mengakui, barulah perbuatan bejat itu dilaporkan ke Polresta Banjarmasin. (ant/dpi)
Load more