Hari Ini AKBP Bintoro Cs Bakal Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
- Khaerul Izan-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya bakal menjalani sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Jumat (7/2/2025).
“Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (7/2/2025).
Ade Ary mengungkapkan terdapat empat orang lainnya yang akan menjalani sidang etik, yakni yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung.
Kemudian Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel ND.
Satu lainnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain, yakni eks Kanit berinisial M.
“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” jelas Ade Ary.
Untuk diketahui, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho yang merupakan anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.
Kuasa Hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya mencabut gugatan tersebut lantaran gugatan tersebut masih belum lengkap.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya. Sementara kita mencabut," ucap Pahala, Rabu (5/12/2025).
Pahala menuturkan nantinya gugatan itu akan diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel.
- Khaerul Izan-Antara
Namun, dia belum menjelaskan pihak tergugat yang nantinya akan ditambahkan dalam gugatan tersebut siapa.
"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," ujarnya.
Pahala menjelaskan ada penambahan total kerugian dalam gugatan yang nantinya akan diajukan kembali.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu (12/2/2025).
"Ada satu atau dua orang kita mau tambahkan," katanya.
Gugatan perdata ini teregister dengan Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jaksel pada Selasa (7/1/2025).
Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Sedangkan, yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry serta turut tergugat Dika Pratama.
Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum. (ars/nsi)
Load more