"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," ujarnya.
Pahala menjelaskan ada penambahan total kerugian dalam gugatan yang nantinya akan diajukan kembali.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu (12/2/2025).
"Ada satu atau dua orang kita mau tambahkan," katanya.
Gugatan perdata ini teregister dengan Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jaksel pada Selasa (7/1/2025).
Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Sedangkan, yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry serta turut tergugat Dika Pratama.
Load more