Untuk diketahui, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho yang merupakan anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.
Kuasa Hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya mencabut gugatan tersebut lantaran gugatan tersebut masih belum lengkap.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya. Sementara kita mencabut," ucap Pahala, Rabu (5/12/2025).
Pahala menuturkan nantinya gugatan itu akan diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel.
Namun, dia belum menjelaskan pihak tergugat yang nantinya akan ditambahkan dalam gugatan tersebut siapa.
Load more