News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aniaya Junior hingga Meninggal, Bripda Pirman Disanksi PTDH

Bidpropam Polda Sulsel jatuhkan sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Bripda Pirman usai aniaya juniornya Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia
Senin, 2 Maret 2026 - 23:57 WIB
Bripda P jalani sidang etik di ruang sidang Polda Sulawesi Selatan
Sumber :
  • wawan setyawan

 

Makassar, tvOnenews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Bripda Pirman usai menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia. Sanksi PTDH diberikan usai Bripda Pirman menjalani sidang Etik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti usai kejadian penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman yang menyebabkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda Pirman pun menjalani sidang etik dan disiplin. 

"Dari hasil penelitian dan penyelidikan, ternyata ada satu orang sebagai pelaku utama (Bripda Pirman) dan memang dia satu-satu yang memukul difakta persidangan," ujarnya usai sidang Kode Etik dan Disiplin di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). 

Zulham menjelaskan Bripda Pirman sempat membantah melakukan pemukulan berulang kali terhadap Bripda Dirja Pratama. Namun, bantahan Bripda Pirman tersebut patah usai adanya hasil visum dan keterangan 14 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang. 

"Awalnya pengakuannya hanya sekali mukul diperut dan bagian wajah. Ternyata fakta persidangan kita dapat ada beberapa kali. Itu kita sesuaikan dengan hasil dari visum yang terdapat ada beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuhnya (Bripdad Dirja Pratama)," ujarnya.  

Dari fakta persidangan tersebut, Komisi Etik memutuskan memberikan sanksi etik dan juga PTDH terhadap Bripda Pirman. Zulham mengaku sanksi tersebut sangat pantas karena menyebabkan korban meninggal dunia.  

"Sanksi etik itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," ungkapnya. 

Zulham mengatakan sanksi PTDH diberikan kepada Bripda Pirman sudah sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tak hanya itu, Bripda Pirman juga melanggar pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tiga personel lainnya yakni Bripda MA, Bripda MF, dan Bripda MR akan menjalani sidang dijadwalkan Selasa (3/3) besok. 

"Kita ada kenakan obstruction of justice ada tiga orang. Itu dia yang menyuruh mengepel, menghilangkan BB (barang bukti), kemudian yang melakukan pengepelan. Kemudian orang yang tahu bahwasannya ada orang yang merusak barang bukti itu dia tidak mencegah atau berusaha melaporkan kepada pimpinannya," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 hari ini, di mana ada duel perebutan gelar juara antara Jiri Prochazka melawan Carlos Ulberg di kelas berat ringan.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT