Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja perempuan inisial FA (16), Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Kuasa hukum terdakwa Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengatakan bahwa pihaknya menilai dakwaan jaksa kurang tepat.
Oleh karenanya pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan nota keberatan.
"Berdasarkan kepentingan klien kami ya, pembelaan kepentingan klien kami bahwa klien kami adalah beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan adanya dakwaan yang tidak kurang tepat ya," ucap Pahala Manurung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
"Sehingga, kami berembuk dulu dan sepakat bahwa ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan," imbuhnya.
Kendati demikian, Pahala tidak menjelaskan terkait dakwaan yang dibacakan jaksa untuk kedua kliennya itu.
Sebab, sidang perdana tadi digelar secara tertutup untuk umum.
Load more