Kebijakan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram Dinilai Tepat Berantas Mafia
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru berupa Gas Elpiji 3 kilogram yang mulai dapat dijual pada tingkat sub pangkalan.
Kebijakan tersebut merespons peristiwa terkait antrean masyarakat yang membludak di pangkalan pasca kebijakan larangan penjualan Gas Elpij 3 kilogram pada tingkat pengecer.
Ketua Umum Jaringan Nasional Prabowo-Gibran (Jarnas), Nasarudin mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penghapusan penjualan Gas Elpiji 3 kilogram pada tingkat pengecer.
- Istimewa
Sebab, ia menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan memberantas mafia gas yang selama ini memainkan harga serta volume distribusi.
"Kita harus mendukung langkah berani ini. Menteri ESDM sedang membantu rakyat kecil agar subsidi Gas Elpiji benar-benar sampai ke mereka, bukan ke tangan para spekulan," kata Nasarudin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Nasarudin menilai kebijakan tersebut juga bertujuan menertibkan rantai distribusi agar lebih transparan.
Ditambah, harga Gas Elpiji 3 kilogram kerap naik drastis saat telah sampai pada tingkat pengecer.
"Bayangkan, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 87 triliun per tahun untuk subsidi LPG. Tapi karena ulah oknum-oknum ini, rakyat tetap harus membeli dengan harga mahal. Ini jelas kejahatan yang harus dihentikan," tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya menilai langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer atau sub pangkalan menjual Gas Elpiji 3 kilogram sejalan dengan kebijakan yang diambil oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pasalnya, kata Nasarudin revisi kebijakan ini bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan bagian dari proses transisi menuju sistem distribusi yang lebih baik.
"Pemerintah sedang menata agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Selama ini, harga seharusnya hanya Rp12.750 per tabung, tapi faktanya rakyat harus membayar lebih mahal. Ini yang sedang dibereskan," kata Nasarudin.
Di sisi lain, Nasarudin menyorot kabar kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram yang santer ditengari akibat kebijakan baru itu.
Menurutnya kuota Gas Elpiji 3 kilogram pada tingkat pangkalan terhitung sama sebelum kebijakan tersebut berlaku pada 1 Februari 2025.
"Jika kesulitan yang dimaksud adalah antrian panjang di pangkalan, maka itu wajar karena masyarakat yang selama ini membeli di pengecer kini harus beralih ke pangkalan," jelasnya.
Di sisi lain, Nasarudin mengakui bahwa transisi ke sistem distribusi baru ini tentu membutuhkan waktu dan pengawasan ketat agar berjalan dengan baik.
Di tengah kebijakan baru ini, Nasarudin juga menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tragis yang menimpa warga saat antrian LPG 3 kg.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya warga dalam antrian Gas Elpiji 3 kilogram. Pemerintah harus memastikan distribusi berjalan lebih baik agar kejadian seperti ini tidak terulang," pungkasnya. (raa)
Load more