Anggota DPR RI NasDem Desak Pengesahan RUU KUHAP Rampung Tahun Ini
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun ini.
Rudianto turut serta mendesak pembahasan revisi RUU KUHAP dapat dirampungkan pada tahun ini.
Mengingat, RUU KUHAP telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan siap disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Inilah yang kemudian menjadi concern Fraksi NasDem agar pembahasan RUU Hukum Acara ini bisa dituntaskan tahun ini, yang kebetulan menjadi concern kami di Komisi III,” kata Rudianto di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Rudianto menilai KUHAP yang digunakan saat ini sudah berusia 44 tahun sejak 1981 dan perlu dilkaukan perubahan.
Menurutnya langkah perubahan isi kitab tersebut harus dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dan normanya sudah ada 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, KUH Pidana kita, hukum materil kita yang baru akan berlaku 2026 Januari. Sementara hukum acara kita belum berubah,” jelasnya.
Rudianto mengatakan Komisi III DPR juga telah menjadwalkan untuk pemanggilan para ahli hukum.
Hal ini untuk mendapatkan masukan-masukan dalam pembahasan dan revisi RUU KUHAP.
Lebih lanjut, dia menyoroti beberapa hal seharusnya diatur dalam RUU KUHAP semisal konsep restorative justice.
Dia menyebut konsep restorative justice belum diatur dalam KUHAP.
Kemudian, terkait aturan alat bukti, konsep peradilan, mekanisme penyidikan dan penuntutan.
“Ini semua yang menurut saya, concern kita supaya hak-hak warga negara, apakah dia terperiksa, terlapor bisa dilindungi, tidak semena-mena,” kata Rudianto.
“Begitu juga soal bantuan hukum, bagaimana posisi advokat. Orang kalau dipanggil jadi saksi apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak,” sambungnya. (saa/raa)
Load more