ADVERTISEMENT
Advertnative
Saat ini, sambung Ade, kasus dugaan pembunuhan itu sudah P21 atau sudah rampung dan sejumlah bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Adapun setelah dimutasi AKBP Bintoro menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengamanan sementara terhadap AKBP Bintoro.
"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, AKBP Bintoro sebelumnya pernah membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali dalam kasus tersebut.
"Pihak tersangka atas nama AN (Arif Nugroho) tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujar AKBP Bintoro, Minggu (26/1/2025).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Load more