Kasus Penemuan Mayat dalam Sumur di Batang, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
- ANTARA/Kutnadi
Batang, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di dalam sumur di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan telah ditangkap.
Tiga tersangka yaitu AT alias Casmo (23) dan Sgy (29) warga Kecamatan Wonotunggal di tangkap polisi di rumahnya sedangkan Yog (19) juga warga yang sama dibekuk di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam keterangan persnya, Senin (11/8/2025) mengatakan, kasus tersebut berawal rasa cemburu pelaku bernama AT (23) terhadap sang pacar dengan inisial LLS (22) yang mendapat pesan percakapan (chat) dari korban melalui media sosial.
"Tersangka kemudian membalas chat korban dengan menggunakan akun medsos LLS, dan mengajak ketemuan di belakang pasar Wonotunggal. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian datang ke lokasi yang dimaksud," kata AKBP Edi Rahmat Mulyana.
Pada saat pertemuan, tersangka Amat Tasuri ternyata juga mengajak dua orang temannya. Selanjutnya tersangka menantang korban Ahmad Mughni Sodik (25) warga Kabupaten Pekalongan untuk duel sedangkan dua temannya mengawasi kondisi di sekitar.
Korban akhirnya kalah dan dalam kondisi lemah, tersangka bersama temanya juga menendang tubuh Ahmad Mughni hingga pingsan.
"Saat korban pingsan, ketiga pelaku panik dan kemudian memutuskan melempar korban ke dalam sumur yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian, untuk menghilangkan jejak, motor serta handphone korban dibawa kabur oleh para pelaku," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan, kasus itu terungkap setelah identitas korban dilakukan autopsi di RSUD Batang.
Ia mengatakan pihaknya juga melakukan pelacakan dan menemukan sepeda motor yang digadaikan oleh salah seorang pelaku pada warga.
"Tiga tersangka akan dikenai Pasal 338, 365 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara. Saat ini para pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (ant/buz)
Load more