Kasus Pembunuhan Faradila, Kuasa Hukum: Merupakan Kejahatan Berat Berlapis
- tvOne - m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Kasus pembunuhan terhadap Faradila, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang diduga dilakukan oleh Bripka AS, seorang polisi aktif di jajaran Polres Probolinggo, kini terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan publik.
Samsudin, kuasa hukum keluarga almarhumah Faradilia Amalia Najwa, mengatakan bahwa kasus kematian korban merupakan kejahatan berat berlapis, bukan tindak pidana biasa. Penyidik Polda Jawa Timur telah menerapkan Pasal 340, 338, 351 ayat (3), dan 285 KUHP, yang mencakup dugaan pembunuhan berencana hingga pemerkosaan.
“Bahwa perkara ini semakin serius karena pelaku merupakan seorang aparat penegak hukum aktif. Status tersebut justru menuntut penegakan hukum yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel, sesuai asas equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” katanya, Jumat (26/12).
Pihak keluarga korban bersama LBH LIRA Jawa Timur memastikan akan mengawal perkara ini hingga putusan pengadilan yang berkeadilan dijatuhkan.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas dan adil, yang runtuh bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP M. Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan lanjutan.
“Kami menemukan barang bukti berupa tali dan lakban dari rumah tersangka Bripka AS. Tali diduga digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban, sementara lakban digunakan untuk menutup mulut korban,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali diamankan, disekap, lalu dimasukkan ke dalam mobil.
“Diduga pembunuhan dan pembuangan korban terjadi pada hari yang sama, Senin (15/12). Korban dieksekusi di Batu dengan cara dicekik di dalam mobil, lalu sekitar pukul 20.30 WIB jasadnya dibuang ke wilayah Wonorejo,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran dua tersangka karena keterangan Bripka AS dan Suyitno belum sepenuhnya sinkron. (msn/gol)
Load more