News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Wilayah Jakarta Ditangkap, Sudah Beraksi Lebih dari 20 Kali

Polisi mengamankan sebanyak empat orang berinisial R, JAS, SB dan TWD yang merupakan pelaku sindikat pencurian harta benda di rumah kosong.
Kamis, 23 Januari 2025 - 12:59 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • Rika-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengamankan sebanyak empat orang berinisial R, JAS, SB dan TWD yang merupakan pelaku sindikat pencurian harta benda di rumah kosong.

Keempatnya ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa spesialis pencuri rumah kosong itu ditangkap berdasarkan 7 laporan yang diterima kepolisian.

"Ini empat tersangka sudah berhasil diamankan," ucap Ade Ary, Kamis (23/1/2025).

tvonenews

Tujuh laporan yang diterima kepolisian itu ada di beberapa Polsek wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan diantaranya ada di Polsek Jatinegara, Polsek Makasar, Polsek Tebet, Polsek Cakung, Polsek Pondok Gede dan Polsek Jagakarsa.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah lebih dari 20 kali membobol rumah kosong. Lebih jauh, Ade Ary menjelaskan cara melakukan aksinya. Para pelaku membagi peran. 

R merupakan eksekutor atau pelaku utama. R beraksi bersama beberapa temannya yang masih dalam pencarian.

Mereka membobol bagian pagar dan pintu rumah lalu menggasak barang berharga milik korban.

Sementara itu, JAS, SB dan TWD merupakan penadah barang hasil curian.

"Ada beberapa pelaku lainnya yang masih dikembangkan, masih dikejar, sudah teridentifikasi, namun masih dikejar," ucap Ade Ary.

Adapun, kata Ade Ary, rumah yang dibobol dipilih secara acak.

"Mereka menargetkan rumah kosong ini secara acak," kata dia.

Terakhir kali, kata Ade Ary, tercatat para pelaku beraksi di wilayah Ciganjur, Jagakarsa dan berhasil menggasak barang berharga milik korban seperti mobil, perhiasan hingga barang elektronik.

Kini, barang bukti hasil kejahatan telah disita oleh polisi.

Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, JAS, SB dan TWD disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Kami mohon juga apabila ada masyarakat yang menjadi korban peristiwa pencurian saat rumah. Rumahnya sedang ditinggal dalam keadaan kosong. Mohon menginformasikan juga kepada kami ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya. (rpi/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT