Satpol PP juga berencana menggandeng berbagai pihak, mulai dari asosiasi pengusaha restoran dan hiburan, hingga dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
“Kami ingin ada mekanisme terstruktur, mulai dari pengawasan, perencanaan, hingga penindakan,” tambah Rizky.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki regulasi yang lengkap untuk menindak pelanggaran di trotoar.
“Ketentuan regulasinya dari mulai UU Lalu Lintas, Perda Transportasi, hingga Perda Tibum itu sudah lengkap. Tidak ada kekosongan hukum terkait penindakan pelanggaran lalu lintas, terutama soal parkir liar di trotoar,” tegas Alfred.
Ia berharap penegakan hukum ini menjadi prioritas agar trotoar kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. (agr/nba)
Load more