Ancam Omset UMKM, Komisi D DPRD DKI Jakarta Usul Tunda Pengesahan Raperda KTR
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - DPRD DKI Jakarta berencana melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dalam beberapa waktu ke depan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis menegaskan perlunya penundaan pembahasan dan pengesahan Raperda KTR.
Menurutnya penundaan pembahasan dan pengesahan perlu dilakukan untuk dilakukan kajian ulang yang lebih mendalam dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Sikap ini disampaikan Ali Lubis setelah mendengar langsung aspirasi dan penolakan dari berbagai pelaku UMKM yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta.
Para pedagang kecil di ibu kota, khususnya warung kelontong, warteg, kios sembako, dan toko yang selama ini menjual produk tembakau, menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan Raperda KTR dapat mengakibatkan penurunan omset yang signifikan terlebih di tengah kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
“Saya menerima langsung keluhan para pelaku UMKM di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi dan DPRD tidak boleh terburu-buru dan harus hati-hati dalam mengesahkan sebuah regulasi yang berpotensi memberi tekanan tambahan kepada rakyat kecil. Karena itu, saya meminta pembahasan dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ditunda sementara sampai kajian yang lebih komprehensif dilakukan,” kata Ali Lubis yang juga anggota Panitia Khusus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Ali Lubis menuturkan setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang.
Ia menilai bahwa tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat memang penting, namun keberlangsungan usaha kecil yang jumlahnya mencapai puluhan ribu di Jakarta juga tidak boleh diabaikan.
“Kesehatan masyarakat tentu harus dijaga, tetapi ekonomi para pedagang kecil juga harus dilindungi. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang seimbang, adil bagi semua pihak, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ali Lubis.
Ia menekankan pemerintah perlu menyiapkan peta dampak ekonomi, mekanisme transisi, serta skema mitigasi bagi UMKM yang berpotensi terdampak sebelum Raperda KTR disahkan.
Sebab, kata Ali Lubis, langkah-langkah tersebut penting agar pemberlakuan aturan tidak menimbulkan kegelisahan di tingkat masyarakat bawah.
"Pemerintah harus memastikan adanya rencana transisi yang jelas. Mulai dari analisis dampak ekonomi, tahapan implementasi yang realistis, hingga program dukungan bagi usaha kecil yang mungkin terdampak oleh aturan ini,” jelasnya.
Load more