Meski demikian, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut.
Di satu sisi, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz juga mengkonfirmasi pasangan Andika perkasa-Hendrar Prihadi telah mengajukan surat penarikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025) siang.
Faiz menilai, penarikan permohonan adalah hal yang biasa terjadi terkait perkara mana pun sebelum adanya putusan. (ant/iwh)
Load more