Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.
Hal itu diungkap langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
“Jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” katanya.
Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar uang senilai Rp920 miliar yang disita di rumahnya, didapatkan ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012–2022.
Load more