Meskipun berharap ada perubahan, Indodax tetap mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk transaksi kripto akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.
Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, biaya lainnya, seperti deposit, penarikan rupiah, dan trading, dikenai tarif PPN efektif sebesar 11 persen.
Oscar menekankan bahwa PPN hanya dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik.
“Ini adalah upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus untuk aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional,” jelasnya.
- Kemudahan untuk Pengguna
Load more