Bobol Celah Sistem Kripto, WNI Raup 266 Ribu USDT dari Markets.com
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com -Â Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal terhadap platform perdagangan aset kripto Markets.com.
Wakil Direktur Dittipidsiber, Kombes Andri Sudarmadi menyebut kejahatan ini dilakukan dengan memanipulasi sistem milik Finalto International Limited, perusahaan berbasis di London.
Pelaku, WNI berinisial HS, ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia diduga memanfaatkan celah pada sistem Markets.com, sehingga nilai deposit dapat dimasukkan secara manipulatif dan otomatis dikonversi menjadi aset digital.
"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Sehingga, pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," ungkap Andri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (20/11/2025).
Akibat aksi tersebut, Finalto International Limited menanggung kerugian hingga Rp6,67 miliar.
Andri menambahkan, HS memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris komputer dan sudah mengenal perdagangan kripto sejak 2017.
Barang bukti yang disita antara lain satu laptop, satu ponsel, satu CPU, satu kartu ATM prioritas, cold wallet berisi 266.801 USDT (sekitar Rp4,45 miliar), serta satu unit ruko 152 m² di Kabupaten Bandung.
HS dijerat sejumlah pasal, mulai dari UU ITE, KUHP terkait pencurian, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp15 miliar.
"Setelah mengetahui kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin," kata Andri.
Ia menjelaskan, data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io. (rpi/muu)
Â
Load more