"Jadi jangan sampai harta haram ini digunakan untuk membuat keresahan atau teror di masyarakat karena perlawanan mereka yang tidak lagi mempunyai jalan keluar, sudah harus kehilangan harta haram yang dimiliki dan harus masuk bui, ('perbaikan')," lanjut dia.
Jadi, kata Rudyono, pengampunan dengan menerapkan batas waktu pengakuan dosa dan sanksi denda terhadap harta haram para koruptor, sudah sangat tepat.
Ia mengatakan, justru pembersihan para bandit di lingkungan penegak hukum dan peradilan yang sebagai kelompok pemeras dan pedagang keadilan yang dilindungi undang-undang ini, menjadi sebuah pekerjaan sangat mendesak bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk harus diselesaikan, tanpa boleh mempertimbangkan dengan alasan logika apapun atas risikonya.
"Saya yakin hal-hal tentang keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan membersihkan bandit-bandit koruptor, pemeras dan pedagang hukum serta keadilan akan menjadi agenda utama Presiden Prabowo," kata Rudyono.
"Kita lihat lah dalam beberapa saat ke depan, beri kesempatan kepada Pak Presiden membuat skema dan cara-caranya, saya sangat yakin beliau sudah memikirkan dan mempertimbangkan semua itu," imbuh Rudyono.
Di samping itu, ia juga berharap adanya perubahan Undang-Undang TNI yang dinilai sangat urgent untuk dilakukan. Di mana TNI sangat diperlukan untuk masuk kembali kedalam kegiatan kehidupan sipil sebagai penyeimbang kepolisian.
"Yang mana sudah keluar jauh dari jalurnya dalam hal menjaga keamanan dan penegakan hukum negara, sampai kita benar-benar siap berdemokrasi. Jangan hanya karena ingin disebut sebagai negara demokrasi dengan penegakan hukum oleh aparat sipil, justru menjadi sebuah negara dengan kejahatan oleh aparat yang mengaku sipil tapi kelakuannya justru melebihi rezim militer," tandas Rudyono. (ebs)
Load more