Titus mengatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh pihaknya di Mapolda Metro Jaya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku merupakan komplotan tindak pidana kejahatan dan penipuan pembeli emas logam mulia dengan modus COD melalui media sosial," ungkap Titus.
"Saat melancarkan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api (senpi) untuk menodong korban apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," imbuhnya.
Titus menyebut, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus penipuan jual beli emas bermodus COD fiktif di media sosial ini.
"Untuk memperdalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan apakah terdapat pelaku lainnya atau tidak," pungkasnya. (rpi/raa)
Load more