News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kritik Keras soal Gaji di Bawah UMP, Mantan Karyawan Hive Five Dituntut 1 Tahun Penjara

Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara terkait kritiknya mengenai upah yang diterima di bawah UMP. 
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 12 Desember 2024 - 19:53 WIB
Kritik Keras soal Gaji di Bawah UMP, Mantan Karyawan Hive Five Dituntut 1 Tahun Penjara
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jakarta, tvonenews.com - Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara terkait kritiknya mengenai upah yang diterima di bawah UMP

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang tersebut, jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede menyampaikan, "Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan."

Septia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. 

tvonenews

Jaksa menilai Septia terbukti sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik, yang merugikan pihak lain, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Septia juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam proses tuntutan ini, jaksa menyampaikan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan adalah sikap Septia yang tidak mengakui kesalahan dan merasa tindakannya tidak bersalah, serta akibatnya yang merugikan saksi korban, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, dan menyebabkan keresahan di masyarakat.

Di sisi lain, faktor meringankan adalah sikap sopan Septia selama persidangan dan permintaan maafnya kepada Jhon LBF.

Septia, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Marketing di PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) dengan gaji pokok Rp4 juta, dikenal sebagai pemilik akun X (@septiadp). 

Kasus ini bermula ketika Septia merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, sehingga memutuskan untuk mengkritik perusahaan melalui postingan dan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, Jhon LBF mengakui beberapa dugaan yang disampaikan, seperti memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, serta mengancam pemecatan dan pemotongan gaji bagi karyawan yang terlambat membalas pesan. 

Ia juga mengungkapkan larangan bagi karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT