- Hak Anak Juga Dilanggar
Selain hak hidup, Komnas HAM mencatat pelanggaran terhadap hak anak. Ketiga korban, termasuk almarhum Gamma, masih di bawah usia 18 tahun, yang perlindungannya diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU HAM.
Lebih lanjut, tindakan RZ dinilai melanggar Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kewajiban umum yang diatur dalam aturan tersebut diabaikan.
- Investigasi dan Langkah Lanjutan
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari (1/12/2024). Komnas HAM telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada 28–30 November 2024, mengumpulkan keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam, keluarga korban, serta saksi mata.
Saat ini, RZ telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik terhadap RZ akan segera digelar. (aag)
Load more