Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa tindakan Aipda RZ (Robig), anggota polisi yang menembak Gamma (GRO), seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga meninggal dunia, tergolong pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
"Saudara RZ tidak dalam tugas resmi maupun menghadapi ancaman saat sepeda motor yang ditumpangi tiga korban melintas. Tidak ada dasar hukum bagi RZ untuk menembak para korban," ujar Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Uli menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melampaui batas kewenangan aparat, sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Insiden ini menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya terluka.
Menurut Uli, tidak ada ancaman serius yang dapat membenarkan tindakan mematikan oleh RZ. Sepeda motor yang dikendarai ketiga korban tidak menunjukkan potensi bahaya yang memerlukan respons senjata api.
Komnas HAM menegaskan bahwa kejadian ini melanggar hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tindakan RZ dinilai menghilangkan nyawa tanpa dasar hukum yang sah.
- Hak Anak Juga Dilanggar
Selain hak hidup, Komnas HAM mencatat pelanggaran terhadap hak anak. Ketiga korban, termasuk almarhum Gamma, masih di bawah usia 18 tahun, yang perlindungannya diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU HAM.
Lebih lanjut, tindakan RZ dinilai melanggar Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kewajiban umum yang diatur dalam aturan tersebut diabaikan.
- Investigasi dan Langkah Lanjutan
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari (1/12/2024). Komnas HAM telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada 28–30 November 2024, mengumpulkan keterangan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam, keluarga korban, serta saksi mata.
Saat ini, RZ telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik terhadap RZ akan segera digelar. (aag)
Load more