Beruntung, Kapolres berhasil diselamatkan oleh ajudannya.
Setelah gelar perkara, AKP Dadang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Kombes Andry Kurniawan dari Direskrimum Polda Sumbar mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat, dan pelaku telah resmi kami tahan," tegasnya. (aag)
Load more