Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komdigi meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judi online yang dilindungi.
"Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp24 juta. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan," ujar Wira.
Kegiatan melindungi situs judi online tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa 24 tersangka tersebut terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya merupakan warga sipil.
Kemudian dari penangkapan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp150 miliar.
Load more