Diam-Diam Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas ke Polisi Buntut Perseteruan Donasi Agus Salim
- Tangkapan layar
Jakarta, tvonenews.com - Perseteruan antara Denny Sumargo (Densu) dengan Farhat Abbas semakin memanas. Kini keduanya saling melaporkan ke polisi.
Adapun perseteruan ini terkait donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi senilai Rp1,5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak kuasa hukum Denny Sumargo.
Namun, Ade Ary tidak menyebut secara pasti kapan Denny Sumargo melayangkan laporan tersebut.
Ade Ary hanya mengatakan laporan itu telah diterima oleh pihaknya beberapa hari lalu.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara SB selaku advokat tentang dugaan peristiwa pengancaman. Korbannya saudara DS, terlapornya saudara FA. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," tutur Ade Ary, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan Denny Sumargo itu terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Farhat Abbas kepada dirinya.
Sebab, beberapa waktu lalu, dalam perseteruannya Farhat Abbas mengatakan akan menghajar Densu lantaran Densu ikut campur dalam kasus donasi Agus Salim.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban, menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media terlapor (FA) mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar. Kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," jelas Ade Ary.
Selanjutnya, Ade Ary mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan peristiwa pengancaman tersebut.
"Jadi inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku kuasa hukum korban dan ini akan didalami oleh rekan-rekan penyelidik," ujar dia.
Saat melayangkan laporannya, Denny Sumargo membawa sebuah barang bukti berupa video.
Dugaan peristiwanya pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP.
Saat melaporkan pelapor menyertakan barang bukti sebelumnya, Farhat Abbas yang melaporkan Densu ke polisi terkait Densu terkait dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan ini.
Laporan diterima dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024.
Load more