Wira merincikan, dari 18 orang tersangka yang ada, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sementara, 8 orang lain adalah warga sipil.
Adapun diketahui data ini mengalami perubahan. Pernyataan Wira ini berbeda dengan pekan lalu yang menyebut jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ada sebanyak 11 orang.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa jumlah pegawai Komdigi yang jadi tersangka ada 11 orang.
Menurut Wira, itu adalah kesalahan teknis dari pihaknya yang memberikan pernyataan ke awak media.
"Bukan berkurang, hanya salah input saja dari penyidik ke humas," kata Wira.
Lebih lanjut, Wira menegaskan bakal mengusut tuntas habis kasus judol melibatkan pegawai Kemkomdigi ini.
"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," bebernya.(rpi/muu)
Load more