Pemohon khawatir norma tersebut menjadi kesempatan bagi TKA yang tidak terampil mengambil kesempatan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia.
Terkait hal tersebut, pemohon minta agar ada perubahan dalam norma yang dipermasalahkan menjadi lebih rinci, sebagai berikut.
"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki."
Arief memngatakan, untuk menjawab pertanyaan itu, pihaknya perlu mempertimbangkan berdasarkan prinsip konstitusional yang bertujuan untuk melindungi hak pekerja Indonesia.
Ia menambahkan, Mahkamah juga perlu menilai terkait proporsionalitas antara kebutuhan TKA dan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia. (agr/iwh)
Load more