Mendapatkan laporan, Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 01 Oktober malam tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial EH (49 tahun) tersebut akhirnya digelandang ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang sudah ditahan di Mapolres,” ujar Rinto.
Atas perbuatan bejatnya tersebut. EH diancam dengan pasal 6 hurup b, pasal 15 ayat 1 huruf a UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (asa/aag)
Load more