"Jelas ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlepas dari siapa pelakunya, termasuk istri pimpinan pondok," ujarnya.
Sebelumnya, NN (40) istri pimpinan pesantren di Aceh Barat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai siram santri dengan air cabai.(muu)
Load more