News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPAI Kecam Tindakan Istri Pimpinan Pesantren Siram Santri dengan Air Cabai Sebagai Hukuman

Kasus istri pimpinan pesantren siram santri dengan air cabai jadi perhatian publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam keras aksi kekerasan
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:55 WIB
Viral santri disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren di Aceh.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus istri pimpinan pesantren siram santri dengan air cabai di Aceh Barat jadi perhatian publik.

Salah satunya datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi di dunia Pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NN (40) yang merupakan istri pimpinan pesantren di Aceh Barat tega menyiram air cabai kepada santrinya berinisial T (13) karena ketahuan merokok.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan meskipun tindakan disiplin di sunia Pendidikan diperlukan, pemberian sanksi yang mengakibatkan luka atau kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Santri ceburkan diri ke bak kamar mandi lantaran disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren
Santri ceburkan diri ke bak kamar mandi lantaran disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren
Sumber :
  • tvOne

 

"Ada alternatif-alternatif sanksi yang bisa diterapkan di pesantren atau Lembaga Pendidikan lain," katanya dalam sebuah diskusi yang tayang di sebuah televisi, dikutip Sabtu (5/10/2024).

"Sanksi ini seharusnya dapat memberikan efek jera kepada anak tanpa menimbulkan trauma," lanjut Diyah.

Diyah memberikan contoh sanksi yang dapat dipertimbangkan, salah satunya memberikan kesempatan anak untuk menghafal atau terlibat dalam kegiatan administrative..

"Dengan cara ini, anak dapat belajar dari kesalahannya dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan justru mengalami tindakan kekerasan yang menyakitkan," terangnya.

Menurutnya, hukuman dengan menyiram air cabai akan sangat menyakitkan.

"Penyembuhannya pun tidak instan dan memerlukan Waktu. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma pada anak," katanya.

Diyah menambahkan, seharusnya tindakan disiplin seharusnya tidak menimbulkan ketakutan atau trauma.

KPAI berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 dan peraturan di lingkungan pondok pesantren yang mengatur bahwa kekerasan dalam dunia Pendidikan tidak bisa dibenarkan.

"Jelas ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlepas dari siapa pelakunya, termasuk istri pimpinan pondok," ujarnya.

Sebelumnya, NN (40) istri pimpinan pesantren di Aceh Barat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai siram santri dengan air cabai.(muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT