“Tentu kita akan melihat kesesuaian antara BAP dan kenyataan di lapangan serta peranan pihak lainnya akan bisa dibuktikan pada saat rekonstruksi,” ujarnya.
Dalam kasus yang menewaskan gadis penjual gorengan ini polisi telah menetapkan dua tersangka.
Indra Septiarman yang sempat buron selama 11 hari dari kejaran pihak polisi telah dijadikan sebagai tersangka utama.
Sementara itu polisi juga telah menetapkan paman tersangka IS dengan inisial MD sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.
IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Sedangkan DW disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (asa/muu)
Load more