Ini akan berdampak besar pada pembangunan SDM dan ekonomi yang lebih inklusif.
Kebijakan ini telah diimplementasikan melalui beberapa langkah konkret, seperti Perpres No. 57 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja, Perpres No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Permenaker No. 5 Tahun 2024 mengenai Sistem Informasi Pasar Kerja.
Dengan kebijakan-kebijakan ini, perusahaan wajib menyediakan data lowongan kerja, sementara para pencari kerja bisa mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait pasar tenaga kerja dan tren industri terkini.
"Kebijakan-kebijakan ini juga disusun untuk merangkul seluruh stakeholder untuk dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang semakin baik dan berkualitas untuk dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Sebagai penutup, Afriansyah mengapresiasi acara ICE UP 2024, yang dinilainya sebagai kesempatan baik bagi masyarakat untuk terhubung langsung dengan dunia industri.
Acara ini diharapkan bisa membantu para pencari kerja menemukan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan kompetensinya.
“Saya berharap, akan banyak pencari kerja yang memperoleh pekerjaannya, serta pemberi kerja yang memperoleh pekerjanya melalui acara ini,” tuturnya. (rpi)
Load more