Jakarta, tvOnenews.com - Video syur guru dan murid berdurasi 7 menit di Gorontalo jadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris.
Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris mempertanyakan soal murid yang menjadi korban.
Adapun guru tersebut berinisial D (57) dan murid tersebut berinisial P (16).
Kini D telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh pihak keluarga P imbas viralnya video syur tersebut.
"Kalau melihat video, katanya si murid tersebut seolah-olah sudah terbiasa hubungan intim. Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa? Sehingga, menjadi pertanyaan. Apakah si cewek tersebut bisa dihukum?," kata Hotman Paris dikutip pada Senin (30/9/2024).
Adapun dari hasil penyelidikan polisi dikatakan jika D dan P sudah menjalin hubungan sejak 2022 dimana kala itu D menjadi guru pembimbing karya ilmiah P.
Bahkan, pihak sekolah sudah mengendus hubungan mereka meskipun guru dan murid itu menyangkalnya.
"Dari segi Undang-Undang hubungan intim guru dan murid maka si guru pasti kena ancaman 15 tahun penjara karena melakukan hubungan intim di bawah umur. Cuma si cewek ini apa masalah hukum yang akan dia hadapi?," ujar dia.
"Yang jelas bukan dia yang menyebarkan sehingga tidak kena Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Apa dia hanya korban?,” sambungnya.
Berdasarkan penuturan polisi, video ini direkam pada 6 September 2024 lalu di rumah rekan P.
Rekan P merekam tanpa sepengetahuan D dan P karena akan memperlihatkannya kepada istri D. (nsi)
Load more