Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban, khususnya kepada kedua anak korban dan istrinya.
"Pastinya kami dari Kepolisian mempunyai kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap istri dari korban dan juga anak-anak korban," kata dia.
Jadi, tambah dia, dalam peristiwa ini motif pelaku adalah rasa dendam kesumat yang sudah tidak tertahankan lagi.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pelecehan
Nicolas menambahkan pelaku NFP dendam kepada kakak iparnya BN lantaran adanya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan adik dari korban terhadap istri pelaku.
"Ini istrinya dilecehkan oleh adik korban. Jadi dia melapor ke korban BN, malah korban membantu adiknya. Korban melontarkan kata-kata kotor terhadap si pelaku, di situlah dia merasa dendam," tuturnya.(muu)
Load more