Nikita dalam keterangan kepolisian didapati baru mengetahui putrinya tengah hamil saat melihat sebuah foto yang didapat dari seorang saksi peristiwa itu.
Saat itu pula, Nikita berupaya mengkonfirmasi foto yang didapat itu kepada anak Perempuan kandungnya.
Bahkan, kata Ade Ary saat itu pula didapati bahwa korban telah melakukan aksi aborsi usai diminta oleh sang kekasih yang kini masih berstatus sebagai terlapor.
“Korban ini anak. Usianya di bawah 18. Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil,” kata Ade Ary.
Adapun Nikita Mirzani didapati resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada beberapa hari yang lalu.
pada tanggal 12 September (2024) telah datang wanita NM (Nikita Mirzani) membuat laporan di Polres Jaksel. Hal yang dilaporkan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapor FAB, diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” pungkasnya. (raa)
Load more