News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

Oknum Polisi berinsial T yang diduga menghalangi perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021 silam telah ditetapkan tersangkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Oknum polisi tersebut merupakan eks Kanit Resmob Polres Subang yang telah dimutasi menjadi anggota biasa.
Selasa, 10 September 2024 - 18:38 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast
Sumber :
  • IST

Bandung, tvOnenews.com - Oknum Polisi berinsial T yang diduga menghalangi perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021 silam telah ditetapkan tersangkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Oknum polisi tersebut merupakan eks Kanit Resmob Polres Subang yang telah dimutasi menjadi anggota biasa.

"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai kanit resmob, dia bertugas mencari pelaku saat pembunuhan namun kelalaian kesengajaan yang dilakukan melakukan perintangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/9/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, Jules mengatakan tersangka T ditempatkan sebagai anggota biasa. Kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi perintangan tersebut masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Jules melanjutkan tersangka T diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ia mengatakan tersangka pada tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB memasuki TKP dan mengambil foto.

Setelah itu, pukul 17.00 WIB tersangka menyuruh S dibantu MR untuk menguras bak mandi. Pada tanggal 19 Agustus 2021, tersangka pun kembali menyuruh S untuk menguras bak mandi. 

"Tujuan menguras oleh tersangka T untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, dengan dikuras bak mandi terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan inafis dalam melakukan olah TKP," kata Jules.

Jules mengatakan kegiatan menguras bak mandi dilakukan tanpa seizin tim Inafis yang akan melakukan olah TKP. Pihaknya belum menemukan keterkaitan antara tersangka dengan para tersangka lainnya tersebut. 

"Kegiatan yang dilakukan tersangka menguras bak mandi akan menghilangkan barang bukti di TKP," kata Jules.

Jules menambahkan upaya menguras bak dilakukan tersangka T untuk menemukan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Namun, apabila tersangka memiliki keterkaitan untuk menutupi kasus akan diproses. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dia murni mencari tersangka saat ini ditemukan begitu namun tidak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan keterlibatan tersangka dalam upaya menutupi menghalangi terungkap kasus akan diproses," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Sedangkan untuk tersangka lainnya seperti Mimin istri kedua Yosep Hidayah dan kedua anak tirinya masih dalam proses penyidikan untuk menuju P21.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT